SIPP
Berita Terkini

Buka Puasa Bersama Pengadilan Negeri Baturaja

Mengikuti Rakor Efektivitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Secara Daring

mengikuti Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode 5 Secara Daring

Rapat Kerja Pengadilan Negeri Baturaja Bulan Maret 2025

Mengikuti Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2025 melalui Live Streaming

PENGUMUMAN JAM PELAYANAN SELAMA BULAN RAMADHAN 1446 H PADA PENGADILAN NEGERI BATURAJA

Marhaban Yaa Ramadhan "Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 Hijriah"

Mengikuti Sosialisasi Mekanisme Tunjangan Kinerja Secara Daring

Mengikuti Kegiatan Musyawarah Cabang Dharmayukti Karini Cabang Baturaja Ke VIII Tahun 2025

Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahun 2025 Gelombang I Tahap 2
Kode Etik
hidden Kode Etik Hakim
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
- Kode Etik Profesi Hakim ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Hakim Indonesia dalam melaksanakan tugas profesi sebagai Hakim.
- Pedoman Tingkah laku (Code of Conduct) Hakim ialah penjabaran dari kode etik profesi Hakim yang menjadi pedoman bagi Hakim Indonesia, baik dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
- Komisi Kehormatan Profesi Hakim ialah komisi yang dibentuk oleh Pengurus Pusat IKAHI dan Pengurus Daerah IKAHI untuk memantau, memeriksa, membina, dan merekomendasikan tingkah laku Hakim yang melanggar atau diduga melanggar Kode Etik Profesi.
- Azas Peradilan yang baik ialah prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai dengan aturan dasar berdasarkan ketentuan yang ada.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Kode Etik Profesi Hakim mempunyai maksud dan tujuan :
- Sebagai alat :
- Pembinaan dan pembentukan karakter Hakim
- Pengawasan tingkah laku Hakim
- Sebagai sarana :
- Kontrol sosial
- Pencegah campur tangan ekstra judicial
- Pencegah timbulnya kesalah pahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat.
- Memberikan jaminan peningkatan moralitas Hakim dan kemandirian fungsional bagi Hakim.
- Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.
BAB II
PEDOMAN TINGKAH LAKU
Pasal 3
Sifat-sifat Hakim
Sifat Hakim tercermin dalam lambang Hakim yang dikenal dengan "Panca Dharma Hakim" :
- Kartika, yaitu memiliki sifat percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Cakra, yaitu sifat mampu memusnahkan segala kebathilan, kezaliman dan ketidakadilan.
- Candra, yaitu memiliki sifat bijaksana dan berwibawa.
- Sari, yaitu berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela.
- Tirta, yaitu sifat jujur.
Pasal 4
Sikap Hakim
Setiap Hakim Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya :
A. Dalam persidangan :
- Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :
- Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orang berhak untuk mengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.
- Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajuan bukti -bukti serta memperoleh informasi dalam proses pemeriksaan (a fair hearing).
- Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud).
- Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan (account ability) guna menjamin sifat keterbukaan (transparancy) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.
- Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.
- Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
- Harus bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
- Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
- Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.
B. Terhadap Sesama Rekan
- Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
- Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama rekan.
- Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Hakim secara wajar.
- Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
C. Terhadap Bawahan/Pegawai
- Harus mempunyai sifat kepemimpinan.
- Membimbing bawahan/pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.
- Harus mempunyai sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik.
- Memelihara sikap kekeluargaan terhadap bawahan/pegawai.
- Memberi contoh kedisiplinan.
D. Terhadap Masyarakat
- Menghormati dan menghargai orang lain.
- Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.
- Hidup sederhana.
E. Terhadap Keluarga/Rumah Tangga
- Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hukum kesusilaan.
- Menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.
- Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.
Pasal 5
Kewajiban dan Larangan
Kewajiban :
- Mendengar dan memperlakukan kedua belah pihak berperkara secara berimbang dengan tidak memihak (impartial).
- Sopan dalam bertutur dan bertindak.
- Memeriksa perkara dengan arif, cermat dan sabar.
- Memutus perkara, berdasarkan atas hukum dan rasa keadilan.
- Menjaga martabat, kedudukan dan kehormatan Hakim.
Larangan :
- Melakukan kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan perkara yang akan dan sedang ditangani.
- Menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang berperkara.
- Membicarakan suatu perkara yang ditanganinya diluar acara persidangan.
- Mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun diluar persidangan mendahului putusan.
- Melecehkan sesama Hakim, Jaksa, Penasehat Hukum, Para pihak Berperkara, ataupun pihak lain.
- Memberikan komentar terbuka atas putusan Hakim lain, kecuali dilakukan dalam rangka pengkajian ilmiah.
- Menjadi anggota atau salah satu Partai Politik dan pekerjaan/jabatan yang dilarang Undang-undang.
- Mempergunakan nama jabatan korps untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.
BAB III
KOMISI KEHORMATAN PROFESI HAKIM
Pasal 6
- Susunan dan Organisasi Komisi Kehormatan Profesi Hakim terdiri dari :
- Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat.
- Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah.
- Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan :
- Ketua : salah seorang Ketua Pengurus Pusat IKAHI merangkap anggota.
- Anggota : Dua orang anggota IKAHI dari Hakim Agung.
- Anggota : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI yang bersangkutan.
- Sekretaris : Sekretaris Pengurus Pusat IKAHI merangkap Anggota.
- Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan :
- Ketua : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI merangkap anggota.
- Anggota : Seorang anggota IKAHI Daerah dari Hakim Tinggi.
- Anggota : Ketua Pengurus Cabang IKAHI yang bersangkutan.
- Anggota : Seorang Hakim yang ditunjuk Pengurus Cabang IKAHI yang bersangkutan.
- Sekretaris : Sekretaris Pengurus Daerah IKAHI merang kap Anggota.
- Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat diangkat dan diberhentikan oleh PP IKAHI.
- Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh PD IKAHI.
Pasal 7
- Komisi Kehormatan Hakim Tingkat Daerah berwenang memeriksa dan mengambil tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangan terhadap anggota di daerah/wilayahnya.
- Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat berwenang memeriksa dan mengambil tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangannya terhadap persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh Daerah atau yang menurut Pengurus Pusat IKAHI harus ditangani oleh Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat.
Pasal 8
Tugas dan Wewenang
- Komisi Kehormatan Profesi Hakim mempunyai tugas :
- Memberikan pembinaan pada anggota untuk selalu menjunjung tinggi Kode Etik.
- Meneliti dan memeriksa laporan/pengaduan dari masyarakat atas tingkah laku dari para anggota IKAHI.
- Memberikan nasehat dan peringatan kepada anggota dalam hal anggota yang bersangkutan menunjukkan tanda-tanda pelanggaran Kode Etik.
- Komisi Kehormatan Profesi Hakim berwenang :
- Memanggil anggota untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya pengaduan dan laporan.
- Memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan terhadap anggota yang melanggar Kode Etik dan merekomendasikan untuk merehabilitasi anggota yang tidak terbukti bersalah.
Pasal 9
Sanksi
Sanksi yang dapat direkomendasikan Komisi Kehormatan Profesi Hakim kepada PP IKAHI adalah :
- Teguran.
- Skorsing dari keanggotaan IKAHI.
- Pemberhentian sebagai anggota IKAHI.
Pasal 10
Pemeriksaan
- Pemeriksaan terhadap anggota yang dituduh melanggar Kode Etik dilakukan secara tertutup.
- Pemeriksaan harus memberikan kesempatan seluas-Iuasnya kepada anggota yang diperiksa untuk melakukan pembelaan diri.
- Pembelaan dapat dilakukan sendiri atau didampingi oleh seorang atau lebih dari anggota yang ditunjuk oleh yang bersangkutan atau yang ditunjuk organisasi.
- Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh semua anggota Komisi Kehormatan Profesi Hakim dan yang diperiksa.
Pasal 11
Keputusan
Keputusan diambil sesuai dengan tata cara pengambilan putusan dalam Majelis Hakim.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 12
Kode Etik ini mulai berlaku sejak disahkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) IKAHI ke-XIII dan merupakan satu-satunya Kode Etik Profesi Hakim yang berlaku bagi para Hakim Indonesia.
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 30 Maret 2001
hidden Kode Etik Panitera
PASAL 1
PASAL 2
PASAL 3
PASAL 4
PASAL 5
PASAL 6
PASAL 7
PASAL 8
hidden Kode Etik Jurusita
KODE ETIK PANITERA DAN JURUSITA
KETENTUAN UMUM
Pengertian
PASAL 1
1. Yang dimaksud dengan kode etik Panitera dan jurusita ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Panitera dan jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan.
2. Yang dimaksud dengan Panitera ialah Panitera,Katera,Wakil panitera,Panitera muda dan Panitera pengganti pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama dari empat (4) lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung RI yaitu Peradilan Umum ,Peradilan Agama,Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer serta Panitera yang diperbantukan pada Mahkamah Agung dan atau lembaga lain
3. Yang dimaksud dengan jurusita adalah Jurusita dan Jurusita pengganti yang diangkat untuk melaksanakan tugas kejurusitaan pada Pengadilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung RI yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.
4. Azaz Peradilan yang baik ialah perinsip-perinsip yang harus di junjung tinggi oleh panitera dan jurusita dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
5. Organisasi IPASPI adalah organisasi Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia.
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 2
Kode etik panitera dan Jurusita ini dibuat untuk menjaga Kehormatan, keluhuran martabat atau harga diri yang mulia sebagaimana layaknya seorang Panitera dan Jurusita yang memberikan pelayanan yang prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan tanpa membeda bedakannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 .
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP KETUA MAJELIS
PASAL 3
1. Panitera dan Jurusita wajib membantu majelis hakim, baik dalam mendampingi sidang, melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan maupun memberi bantuan sarana dan prasana persidangan.
2. Panitera wajib membuat berita acara persidangan dengan teliti dan seksama sesuai dengan pelaksanaan pemeriksaan dalam persidangan
3. Jurusita wajib melaksanakan pemanggilan dan pemberitahun dan menuanggkannya dalam berita acara atau relaas.
4. Panitera wajib membuat jadwal sidang dan membuat laporan hasil persidangan dan menyerahkan kepada petugas register.
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA
TERHADAP PARA PENCARI KEADILAN
PASAL 4
1. Panitera dan Jurusirta wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang perima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status social, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP PARA PIHAK
PASAL 5
1. Panitera dan Jurusita wajib bersikap independen/tidak memihak, baik didalam kedinasan maupun diluar kedinasan dan tetap memberikan pelayanan yang prima serta menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
2. Panitera dan Jurusita bersikap adil yaitu tidak membeda-bedakan pencari keadilan dan dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi istimewa.
3. Panitera tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara diluar persidangan, kecuali dilakukan dalam lingkungan gedung/ruang kerja pengadilan demi kelancaran persidangan/konsultasi yang dilakukan secara terbuka dengan tidak melanggar perinsip persamaan perlakuan tanpa keberpihakan.
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM PERSIDANGAN
PASAL 6
1. Panitera wajib berpakaian rapi dan duduk dengan sopan dalam mengikuti sidang pemeriksaan perkara.
2. Panitera wajib mematikan hand phone agar tidak mengganggu jalannya persidangan
3. Panitera dilarang tidur saat mengikuti persidangan yang dapat menggangu jalannya pemeriksaan dan tidak sempurnanya dalam mencatat berita acara persidangan.
4. Panitera harus adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke dalam ruang persidangan.
5. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi wali pengampu dari jabatannya dengan suatu perkara yang ditangainya dan tidak boleh ikut menangani suatu perkara yang ada hubungan kekelurgaan
6. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung.
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DI LUAR PERSIDANGAN
PASAL 7
1. Panitera tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara diluar persidangan, kecuali dilakukan demi kelancaran persidangan yang dilakukan secara terbuka dengan tidak melanggar perinsip persamaan perlakuan tanpa keberpihakan.
2. Panitera harus segera menyelesaikan pembuatan akta dan salinan putusan setelah putusan sertebut berkekuatan hukum tetap (BHT)
3. Panitera tidak boleh membeda-bedakan (diskriminasi) dalam melayani para pihak untuk menyerahkan hasil produk pengadilan.
4. Panitera dan Jurusita dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada para pihak dan dilarang meminta serta menerima imbalan dari para pihak atau kuasanya yang berkaitan dengan perkara di Pengadilan.
7. Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang perima yaitu dengan sopan, teliti, tidak membeda-bedakan berdasarkan status social, golongan independen tidak memihak, baik didalam kedinasan maupun diluar kedinasan dan tetap memberikan pelayanan yang prima serta menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
8. Panitera bersikap adil yaitu tidak membeda-bedakan pencari keadilan dan dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi istimewa.
9. Panitera dan Jurusita dilarang mengadakan pertemuan dengan para pihak/kuasanya yang berakiabat menjadi tidak independen dalam proses perkara yang sedang berjalan.
10. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penghubung dan memberikan akses antara pihak berperkara atau kuasanya dengan pimpinan Pengadilan dan majelis hakim.
11. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi makelar kasus atau perantara perkara di Pengadilan
12. Panitera dilarang membawa pulang berkas perkara kecuali atas izin Ketua Pengadilan Agama.
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA SEBAGAI WARGA NEGARA
PASAL 8
1. Panitera dan Jurusita selaku Pegawai Republik Indonesia turut berperan dalam mewujudkan penegakan Hukum, Keadilan dan Kebenaran sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
2. Panitera dan Jurusita sebagai pelaksana jalannya Peradilan maupunpelaksana Administrasi Peradilan dalam melaksanakan tugas bekerja dengan jujur, disiplin, semangat, bertanggung jawab dan penuh pengabdian tanpa pamrih untuk Negara.
3. Panitera dan Jurusita menjunjung tinggi harkat dan martabat Panitera dalam memberikan Dharma Baktinya kepada Bangsa dan Negara.
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM KEDINASAN
PASAL 9
1. Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.
2. Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang teguh rahasia Negara dan Rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya.
3. Panitera dan Jurusita sebagai unsur pimpinan Kepaniteraan Pengadilan, didalam menjalankan tugas dinasnya harus memiliki kepribadian terpuji, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin, penuh pengabdian dan rela berkorban demi pelaksanaan tugas.
4. Untuk mencapai tujuan dari misi kerja Kepaniteraan yang berhasil guna dan berdaya guna, Panitera dan Jurusita harus menyadari akan kewajibannya bekerja keras, tekun, rajin, , bersahaja, dengan didasari ketaqwaann terhadap Tuhan Yang Maha Esa
5. Panitera dan Jurusita sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat wajib memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat pencari keadilan untuk terwujudnya Peradilan yang cepat, tepat dan biaya yang terjangkau.
6. Demi terpeliharanya kemantapan dan kelancaran pelaksanaan tugas serta untuk menegakkan citra yang baik dalam tugas pelayanan,
Panitera dan Jurusita senantiasa harus mentaati dan meningkatkan 4
(empat) tertib yaitu:
1. Tertib Administrasi
2. Tertib Perkantoran
3. Tertib Jam Kerja
4. Tertib Rumah Tangga
SIKAP TERHADAP SESAMA
PASAL 10
1. Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama pejabat kepaniteraan dan pajabat peradilan lainnya
2. Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama pejabat peradilan
3. Memelihara, membina kesatuan dan persatuan sesama aparat peradilan, memupuk solidaritas, berjiwa kesatria dan bertanggung jawab.
SIKAP TERHADAP BAWAHAN
PASAL 11
1. Panitera harus memiliki sifat kepemimpinan, memberikan keteladanan dan lugas dengan dilandasi oleh sikap kekeluargaan.
2. Memperhatikan kesejahteraan umum bagi seluruh karyawan
pengadilan
SIKAP TERHADAP ATASAN
PASAL 12
1. Panitera dan Jurusita wajib membantu Pimpinan Pengadilan dalam melaksanakan tugas kedinasan
2. Menjalankan tugas-tugas yang telah diamanatkan kepada Panitera dan Jurusita dengan jujur dan ikhlas serta bertanggung jawab.
3. Berusaha memberikan masukan dan saran kepada atasan/pinpinan yang bersifat membangun untuk kepentingan tugas kedinasan
SIKAP DILUAR KEDINASAN
PASAL 13
1. Berkelakuan baik dan tidak tercela
2. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani
3. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun golongan
4. Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tidak terpuji dan tercela yang merendahkan martabatnya sebagai pejabat kepaniteraan
5. Menghindari pergaulan bebas yang tidak bermanfaat, yang berakibat merusak citra Korps Peradilan.
SIKAP DALAM RUMAH TANGGA
PASAL 14
1. Menjaga kerukunan, keharmonisan dan keutuhan Rumah Tangga
2. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap keluarga
SIKAP DALAM MASYARAKAT
PASAL 15
1. Selaku anggota masyarakat Panitera dan Jurusita wajib menjunjung tinggi rasa kesetia kawanan sosial dalam pergaulan bermasyarakat.
2. Harus menjaga nama baik dan martabat Panitera dan Jurusita sebagai aparat peradilan
3. Panitera dan Jurusita dapat memberikan penyuluhan hukum kepada sesama anggota masyarakat bila diperlukan/ditanyakan oleh masyarakat.
DEWAN KEHORMATAN PANITERA DAN JURUSITA
PASAL 16
1.Susunan dewan kehormatan Panitera terdiri dari 5 (lima ) orang sebagai berikut :
- Tiga orang Pengurus IPASPI Pusat
- Satu orang perwakilan dari Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
- Satu orang dariperwakilan Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
TUGAS DAN WEWENANG
PASAL 17
1. Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita mempunyai tugas :
- Memberi pembinaaan pada Panitera dan Jurusita untuk selalu menjunjung tinggi kode etik.
- Meneliti dan memeriksa laporan /pengaduan dari masyarakat atas tingkah laku para Panitera dan Jurusita
- Memberi nasehat dan peringatan anggota dalam hal anggota yang bersangkutan melanggar kode etik.
2. Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita berwenang :
- Memanggil Panitera dan Jurusita untuk didengar keterangannya sehubungan adanya pengaduan dan laporan.
- Memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan terhadap Panitera dan Jurusita yang melanggar Kode Etik dan merekomendasikan untuk merehabilitasi Panitera dan Jurusita
yang tidak bersalah.
SANKSI :
PASAL 18
Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita dapat merekomendasikan sanksi bagi Panitera dan Jurusita yang melanggar Kode Etik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 setelah didengar pembelaannya dihadapan Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita
PEMERIKSAAN
PASAL 19
1. Pemeriksaan terhadap Panitera dan Jurusita yang dituduh melanggar kode etik dilakukan secara tertutup.
2. Pemeriksaan harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Panitera dan Jurusita yang diperiksa untuk melakukan pembelaan diri.
3. Pembelaan dapat dilakukan sendiri atau didampingi oleh seorang atau lebih dari anggota yang ditunjuk organisasi IPASPI Pusat.
4. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh semua anggota dewan kehormatan Panitera dan Jurusita dan yang diperiksa.
KEPUTUSAN
PASAL 20
Keputusan diuambil sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan dalam persidangan
PENUTUP
PASAL 21
Kode Etik ini mulai berlaku sejak disahkan oleh Pengurus Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia Pusat
Persidangan
hidden Prinsip Mengadili Perkara
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa. dan mengadilinya.
Semua pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain. Dalam hal tidak hadirnya terdakwa sedangkan pemeriksaan dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa.
Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum bila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
hidden Hak Pencari Keadilan
|
hidden Tata Tertib Persidangan
TATA TERTIB SIDANG
PADA PENGADILAN NEGERI BATURAJA
Tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan :
- Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
- Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
- Mengenakan pakaian yang sopan.
- Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
- Memanggil seorang Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan"Penasihat Hukum"
- Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:
-. Senjata api
-. Benda tajam
-. Bahan peledak
-. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang. - Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
- Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang
- Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
- Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
- Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
- Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang
- Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
- Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
- Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas
- Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
- Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
- Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
- Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim.
- Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
- Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
- Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim.
- .